Oleh: Abbas Firman, Shohibul Faroji Azmatkhan,
Thariq bin Djured
Pendahuluan
Memasuki tahun baru 1432H/2011 tidak terasa dinar dan dirham telah berjalan 12
tahun di Nusantara, alhamdulillah, yang dimulai oleh tiga orang muslim dari
Indonesia (Nusantara) pada tahun 1999 dan mereka yang juga telah
memulai pencetakan dinar dirham melalui PT Islamic Mint Nusantara (IMN), dengan
berjalannya waktu pada tahun 2007 PT IMN menjadi pencetakan dinar dirham
mandiri pertama di Indonesia yang juga memperkenalkan tentang wakala atau
disebut Kiosk Dinarfirst yang telah mulai mengembangkan jaringan perdagangan
dan pasar islam melalui Dinarfirst
Saudara (Saudagar Nusantara) yang terintegarasi dalam mobile
gold dinar dan dirham yang disebut sebagai Dinarfirst – mobile exchange system dan Titipan Dinarfirst
dan mengajak muslim di Nusantara untuk terlibat secara langsung dalam memerangi
riba.
Sejarah
Standar Berat Dan Kadar Dinar Dirham Islam
Seperti telah kita ketahui bahwa Islamic Mint Nusantara memperkenalkan dinar
(emas) dan dirham (perak) dengan berat dan kadar mengikuti ilmu dan amal yang
bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, standar yang diambil adalah standar
dinar pada masa Rasulullah Saw, dan ini berkaitan langsung dengan urusan nisab
zakat harta yang harus ditarik sebanyak 20 Dinar untuk Zakat Emas dan 200
Dirham untuk Zakat Perak.1
Imam
Hanafi mengatakan tentang hal ini:
“Bahwa ukuran Nisab Zakat yang
disepakati ulama’ bagi emas adalah 20 Mitsqal, dan telah mencapai haul (1
tahun) dan bagi perak adalah 200 dirham”2
Imam Asy-Syafi’I
berkata dalam Kitab Al-Umm, Volume 2:
“Rabi’ meriwayatkan bahwasanya Imam Asy-Syafi’I berkata: Tidak ada perbedaan pendapat (ikhtilaf)
bahwasanya Dalam Zakat Emas itu adalah 20 Mitsqal (20 Dinar)”.3
Standarisasi
Dinar ini, sebenarnya sudah terjadi sekian lama, jauh sebelum Rasulullah
Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam lahir. Yaitu Pada masa Nabi Idris ‘alaihis Salam,
9000 tahun Sebelum Masehi, sebagai Rasul Ke-2 yang pertama kali hidup menetap,
mengenal tambang emas dan perak, dan mengolahnya menjadi sebuah mata uang yang
diberi nama “raqim”4
untuk mata uang emas, dan “wariq”5
untuk mata uang perak.
Sejarah mata uang
Raqim dan Wariq ini, berlangsung
cukup lama mulai dari periode Nabi Idris6,
dilanjutkan ke periode Nabi Nuh, ke periode Hud, ke periode Nabi Sholih, ke
periode Nabi Dzulqarnain, ke periode Ashabulkahfi, ke periode Nabi Ibrahim, ke
periode Nabi Luth, ke periode Nabi Isma’il dan ke periode Nabi Ishaq. Peristiwa
penting ini secara implisit dijelaskan dalam Al-Qur’an di 403 ayat dalam
Al-Qur’an.7
Penamaan Dinar
sebagai mata uang emas, dan Dirham sebagai mata uang perak, baru terjadi
Periode Nabi Ya’qub dan Nabi Yusuf. Hal ini termaktub dalam Surah Ali-Imran
(3): 75,8
dan Surah Yusuf [12]: 20.9
Standarisasi
Ukuran Dinar dan Dirham pada masa Rasulullah Saw sama dengan ukuran Raqim dan Wariq pada masa Nabi Idris
sampai Nabi Ishaq, dan sama pula ukurannya dengan Dinar dan Dirham pada masa
Nabi Ya’qub sampai Nabi Muhammad Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam. Ukuran ini
adalah ukuran yang telah disepakati oleh Jumhur Ulama’. Yaitu: nisab zakat
harta yang harus ditarik sebanyak 20 Dinar untuk Zakat Emas dan 200 Dirham
untuk Zakat Perak.10
Nabi Muhammad
Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam, menerapkan kaidah standarisasi dinar dan dirham
ini sesuai dengan “(berat) 7
Dinar harus setara dengan (berat) 10 Dirham”. Sunnah Dinar dan
Dirham ini kemudian diikuti oleh para Khulafâ’ur Rasyidun yang berlangsung
selama 30 tahun, yaitu sejak tahun 11 H sampai 40 H, berlangsung di Madinah
yaitu Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq, Khalifah Umar bin Khattab, Khalifah
Utsman bin ‘Affan dan Khalifah ‘Ali bin Abi Thalib.11
Standarisasi
Dinar dan Dirham di atas juga dijaga tradisinya pada masa Bani Umayyah,
berjalan selama 92 tahun, sejak tahun 40 H sampai 132 H. dengan 14 orang
Khalifah yang berpusat di Damaskus. Khalifah-Khalifah itu yaitu: Mu’awiyah bin
Abi Sufyan, Yazid bin Mu’awiyyah, Mu’awiyyah II bin Yazid, Marwan bin Al-Hakam,
Abdul Malik bin Marwan, Walid bin Abdul Malik, Sulaiman bin Abdul Malik, Umar
bin Abdul ‘Aziz, Yazid II bin Abdul Malik, Hisyam bin Abdul Malik, Walid II bin
Yazid, Yazid III bin Walid, Ibrahim bin Walid dan Marwan II bin Ja’diy.12
Standarisasi
Dinar dan Dirham di atas juga dijaga tradisinya pada masa Bani ‘Abbasiyyah,
berjalan selama 518 tahun, sejak tahun 132 H sampai 656 H. dengan 37 orang
Khalifah yang berpusat di Baghdad. Khalifah-Khalifah itu yaitu: Abul ‘Abbas
As-Saffah, Abu Ja’far Al-Manshur, Mahdi bin Al-Manshur, Hadi bin Mahdi, Harun ar-Rasyid
bin Mahdi, Al-Amin bin Harun Ar-Rasyid, Al-Ma’mun bin Harun Ar-Rasyid,
Al-Mu’tashim bin Harun Ar-Rasyid, Al-Watsiq bin Mu’tasyim, Al-Mutawakkil bin
Mu’tashim, Al-Mutashir bin Al-Mutawakkil, Al-Musta’in bin Mu’tashim, Al-Mu’tazz
bin Mutawakkil, Muhtadi bin Al-Watsiq, Mu’tamid bin Mutawakkil, Mu’tadid bin
Al-Muwaffiq, Muktafi bin Mustadhid, Ar-Radhi bin Muqtadir, Al-Muqtaqi bin
Muqtadir, Mustaqfi bin Mustaqfi, Al-Mu’thi bin Muqtadir, At-Ta’bin Al-Mu’thi,
Al-Qadir bin Ishaq, Al-Qaim bin Al-Qadir, Muqtadi bin Muhammad, Mustazhir bin
Muqtadi, Murtashid bin Mustashir, Ar-Rashid bin Murtasyid, al-Muqtafi bin
Mu’atshir, Mustanjid bin Muqtafi, Mustadi bin Al-Muqtadi, An-Nashir bin
Muatahdi, Az-Zhahir bin An-Nashir, Mustanshir bin Az-Zhahir, Musta’sihim bin Mustansir.13
Standarisasi
Dinar dan Dirham di atas juga dijaga tradisinya pada masa Kerajaan-Kerajaan
Kecil (Mulukut Thawâif), baik di benua Timur maupun di benua Barat (Andalusia)
yang masuk menyelusup di masa Bani ‘Abbasiyyah, yaitu dari tahun 321 H sampai
685 H berjalan selama 350 tahun.14
Standarisasi
Dinar dan Dirham di atas juga dijaga tradisinya pada masa Turki Utsmani,
berjalan selama 666 tahun, sejak tahun 687 H sampai 1343 H (1924 M) dengan 38
orang Sultan yang berpusat di Istanbul (Kontantinopel).15
Bahkan pada masa
Sultan Muhammad II Al-Fatah (Sultan Ke-7 dari Kesultanan Turki Utsmani), tahun
855H/ 1451M, Dinar dan Dirham dibawa oleh Duta Muballigh Islam yang dikenal
dengan “Walisongo” melalui perdagangan bersistem Dinar Dirham di Wilayah
Nusantara (Asia Tenggara).16
Dalam catatan
Syekh Muhyiddin Khayyat dalam “Durusut Tarekh Al-Islamiy” Juz V, dan Catatan
Jarji Zaidan dalam Tarekh Tamaddun Al-Iskamiy, Juz III, menyebutkan bahwa:
Standarisasi Dinar dan Dirham di atas juga dijaga tradisinya di beberapa
negara-negara Islam, seperti Kesultanan Umayyah di Adaluzie Eropa, mulai tahun
138 H = 755M sampai 407 H/ 1016 M. Juga diterapkan di Kesultanan Fathimiyyah di
Afrika Utara dan Mesir sejak tahun 279 H/ 909 M sampai 567H/ 1171M, juga
diterapkan di Kesultanan Ayyubiyyah di Mesir dan Syiria sejak tahun 567H/1171 M
sampai 657H/1260 M, juga diterapkan di Kerajaan Geznewiyah di Afghanistan dan
India sejak tahun 366 H/976M sampai 579H/1183M. Dan di Kesultanan Mongolia di
India sejak tahun 932H/1526M sampai 1274 H/1857M.17
A. STANDARISASI
UKURAN BERAT DAN KADAR DINAR DIRHAM ISLAM DALAM PERSPEKTIF FIQIH ISLAM
Rumus “(berat) 7 Dinar
harus setara dengan (berat) 10 Dirham”.
Wahyu Allah menyebut Emas
dan Perak serta mengaitkannya dengan berbagai hukum , misalnya zakat,
perkawinan, hudud dan lain-lain.
Menurut Ibnu
Khaldun dalam Mukaddimah, Allamah Muhammad bin Abdurrahman ad Dimasyqi dalam
Fiqih 4 Madzhab, menyatakan bahwa : Berdasarkan
wahyu Allah, Emas dan Perak harus nyata dan memiliki ukuran dan penilaian
tertentu (untuk zakat dan lainnya) yang mendasari segala ketentuannya, bukan
atas sesuatu yang tak berdasarkan syari’ah (kertas dan logam lainnya).
Ketahuilah bahwa terdapat persetujuan umum (ijma) sejak permulaan Islam dan
masa Para Nabi dan Rasul, masa Nabi Muhammad, Khulafa’ur Rasyidun, Sahabat
serta tabi’in, tabi’it tabi’in bahwa dirham yang sesuai syari’ah adalah yang
sepuluh kepingnya seberat 7 mitsqal (bobot dinar) emas. Berat 1 mitsqal emas
adalah 72 butir gandum, sehingga dirham yang bobotnya 7/10-nya setara dengan
50-2/5 butir. Ijma telah menetapkan dengan tegas seluruh ukuran ini.18
Dari rujukan di
atas kami mengkaji ulang mengenai ukuran berat dan kadar dinar dan dirham
terhadap nishab zakat. Setelah beberapa pertemuan dan pembicaraan dan masukan
formal dan informal yang kami lakukan baik dengan beberapa kolega kami di
Jakarta, Bandung dan Jogjakarta baik secara langsung ataupun melalui email,
kami akan mengemukakan beberapa hal sangat penting terkait dengan standar dinar
(emas) dan dirham (perak) terutama terhadap perhitungan nisab zakat di
Nusantara dan dunia yang tentunya ini kami kemukakan bertujuan kepada ketakwaan
dan kelurusan dalam mengamalkan dinar dirham dalam muamalat islam secara benar
dan tepat sesuai dengan Syari’at Islam (Kitabullah dan Sunnah Rasulullah).
Menurut
Jumhur Ulama’ Fiqih 4 Madzhab. Mereka sepakat bahwa nisab emas adalah sebanyak 20
mitsqal ( 1 Dinar = 1
mitsqal). Bahwa nisab
zakat harta untuk 20 dinar (emas) sama dengan 88,864 gram emas murni maka
menjadi 1 Dinar = 4.4432 gram.
Menurut
Jumhur Ulama’ Fiqih 4 Madzhab menyebutkan berat yang digunakan adalah 88,8 gram
emas murni atau setara dengan 20 Dinar, hal lain yang tidak bisa diabaikan
adalah diketahui dari ijma ulama zakat emas yang dimaksud adalah emas murni
(24K) yang artinya ini mempengaruhi kepada cara perhitungan berat dinar dan
dirham, impikasi luasnya adalah kepada nishab zakat mal dan perdagangan islam.
Sementara
saat ini dinar yang berkembang tidak mengikuti nisab yang benar yang
disyariatkan Nabi Muhammad yaitu 88,864 gram emas murni. Jelas ini adalah
kekeliruan besar dan bertentangan dengan Syari’at Islam.
Di mana
letak kekeliruan dari dinar yang beredar sekarang ini?
Perhitungan berat dinar yang saat ini telah beredar di masyarakat, tidak
berdasarkan nisab zakat 88,8 gram (emas murni) dan hal ini bertentangan
dengan Sunnah nabi Muhammad.
Jika mengikuti
pendapat bahwa nishab zakat 88,8 gram3 (emas murni) maka hitungan
dinar (mitsqal)
adalah 88,864 : 20 = 4.4432 gram1 untuk emas (24K), sedangkan dinar yang sekarang beredar
adalah 4,25 gram (22K) berarti kadar dan beratnya sudah tidak sesuai dengan
Syari’at Islam.
Penjelasannya
adalah sebagai berikut, seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa dinar yang
telah beredar saat ini mempunyai berat 4.25 (22K) dan 91.7, jadi perhitungan
nishab zakat mal sebesar 20 dinar di dapat dengan cara sebagai berikut
85 gr / 20= 4.25 gr (24K)
nishab adalah 4.25 gr x 20 = 85
gr (24K)
*nishab zakat emas 85 gram berasal Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin dan diikuti
oleh Yusuf Qardhawi. Dan menurut jumhur ulama pendapat ini sangat lemah karena
tidak berdasarkan kepada nash-nash syar’i dan tidak mengikuti 4 madzhab yang
mu’tabar. Kelemahan dari pendapat Utsaimin dan Qardhawi ini tidak sesuai dengan
ijma Khalifah Umar bin Khattab yang mengatakan, bahwa berat 7 Dinar setara
dengan 10 Dirham.
PERHATIKAN. Disini ada aspek yang
terabaikan dalam pembayaran zakat mal dimana menurut jumhur ulama yang dimaksud
adalah emas murni dan kita tidak bisa mengabaikannya, dalam bahasa arab emas
murni disebut sebagai dzahab,
artinya perhitungannya menjadi berbeda jika menggunakan emas 22K,
perhitungannya menjadi sebagai berikut:
(24/22) x
(85/20)= 4.63 gr (22K)
nishab adalah 4,63 gr x 20 = 92.6
gr
Sekarang dapat
dilihat perbedaan ukuran antara 1
Dinar (22K) = 4.63 gr dan 1 Dinar (24K) = 4.25 gr (seperti
penjelasan di atas) yang tentunya terkait langsung kepada nishab zakat, jadi
kalau dihitung dalam standar 1 dinar = 4.25 gr (22K) hanya terkandung 78 gr
emas (murni), dimana ini tidak mencapai nishab zakat mal yang seharusnya adalah
85 gram emas (murni).
Tinjauan
Kritis Menentukan Berat Dinar dan Dirham Untuk Nishab Zakat Emas dan Perak
Dalam Gram Berdasarkan Jumhur Ulama Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’I Dan Hanbali
Dinar = 88,864
gram emas murni, maka Nishab Dinar = 88,864/20 = 4,4432 gram
Dirham = (4,4432 x7) / 10 = 3,1103 gram, maka Nishab perak = 200 x 3,1103 = 622
gram
Perbandingan
7/10 terhadap Troy Ounce adalah:
31,103/4,4432 = 7 (Dinar) dan 31,103/3,11= 10 (Dirham)
B.
PERHITUNGAN BERAT KOIN DINAR (EMAS MURNI) BERDASARKAN TROY OUNCE UNTUK NISHAB
ZAKAT EMAS (DINAR)
Bagaimana melihat
hubungan mithqal dan troy ounce, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Sejarah satuan
troy ounce ini diambil dari kota Troyes, Perancis. Di kota Toyes ini dikenal
sebagai tempat jual beli emas dan perak, dimana mereka terbiasa menggunakan
timbangan apoteker berbasis bulir gandum (grain).
Untuk mengetahui
hubungan mithqal, bulir gandum dan grain, maka hitungannya adalah 1 mitsqal =72
bulir gandum = 68,57 grain.
Perbedaan ini
dapat terjadi karena grain adalah satuan bulir gandum yang tidak dipotong kedua
ujungnya atau perbedaan jenis gandum yang digunakan, karena selisihnya sedikit,
yaitu: 72 – 68.57 = 3.43 bulir gandum
2. Perkataan Umar
bin Abdul Aziz bahwa dirham buatan Abdul Malik bin Marwan bobotnya kurang, maka
perbandingannya bukan 7/10 mitsqal tetapi 7/10.5 mitsqal (disebutkan dalam
kitab Adh-Dharaib Fi As Sawad, hal. 65), ini artinya 7 mitsqal = 10,5 x 2.975
gr = 1 troy ounce
1 Troy Ounce =
480 grain
1 Grain = 64,79891 mg
7 mitsqal = 480 grain = 10 Dirham
1 Mitsqal = (480/ 7) grain = 68,57 x (64,79891/1000) = 4,4432 gram
1 Dirham = (480/10) x (64,79891/1000) = 3,1103 gram
Jika 1
Troy Ounce sebanding dengan 7 mitsqal, maka satuan mitsqal
adalah 31,103 gram (1 troy ounce) : 7 = 4.4432 gram (emas 24K).
Mengacu kepada satuan Troy
Ounce maka nishab zakat emas (20 mitsqal) menjadi 4.4432 gram x 20 = 88,864
gram emas murni.
C.
PERHITUNGAN BERAT KOIN DIRHAM (PERAK) BERDASARKAN TROY OUNCE DAN NISHAB ZAKAT
PERAK (DIRHAM)
Berat 1 Dirham (perak murni) adalah 31,103 gram (troy ounce) : 10 = 3.1103
gram.
Dengan mengacu kepada ukuran troy ounce maka nishab zakat perak adalah 3.11
gram x 200 = 622 gram perak murni.
Kesimpulan
(Istinbath Hukum)
Jadi berdasarkan hal tersebut di atas, maka kita telah lihat bahwa
terjadi kekeliruan mendasar dalam standar berat dan kadar koin Dinar dan
Dirham Islam yang kini telah beredar. Dan hari ini juga kami memutuskan solusi yang jelas dan tegas secara syar’i
yang harus diambil untuk menyikapi hal ini, karena ukuran berat dan kadar ini
terkait dengan pelaksanaan pilar islam yaitu pelaksanaan rukun zakat, pasar
terbuka islam, perdagangan islam, baitul mal, paguyuban, qirad, syirkah dan hal
muamalat lainnya secara langsung, maka dengan ijin Allah kami akan
memaklumatkan standar baru dari dinar dan dirham Islam baik ukuran dan kadar
yang sesuai dengan penjelasan di atas.
Alhamdulillah,
telah kami sampaikan hal ini denga tujuan ketakwaan kepada Allah, semoga ini
menjadi jalan kita untuk mendapatkan ridha Allah di dunia dan akhirat. Amin
———————————————————————————————
Footnote:
1
Allammah Abdurrahman bin Muhammad Ad-Dimasyqi, Fiqih Empat Madzhab, Bab Zakat
Emas dan Perak.
2
Kitab Fiqih Hanafi, Bab Zakat Emas, halaman 119
3
Imam Asy-Syafi’I, Kitab Al-Umm, Volume
2, halaman 40
4
Ar-Raqim adalah nama mata uang emas, sebelum dinamakan menjadi dinar. Lihat
Surah Al-Kahfi [18]: 9
5
Abul Walid Muhammad bin Ahmad bin Rasyad Al-Qurthubi (w.450 H), Bab Kitab Zakat
Adz-Dzahab Wa Al-Waraq, Beirut-Libanon: Penerbit Darul Gharbi Al-Islami, Cet.2,
tahun 1988, Jilid 2, halaman 355- 422
6
Nabi Idris adalah Nabi pertama yang menemukan pertambangan emas dan perak,
memiliki kejujuran yang tinggi dalam mencetak mata uang Islam, yaitu Raqim dan
Wariq, hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah Maryam [19]: 56; Juga
dijelaskan dalam Surah Al-Anbiya’ [21]: 85. Nabi Idris sebagai penemu Mata Uang
pertama Islam, yaitu mata uang emas dan perak, diriwayatkan oleh Wahhab bin
Munabbih dalam Kitab Qishohul Anbiya’, karya Ibnu Katsir.
7
Ibnu Katsir, Kitab Qishohul Anbiya’, tt
8
Tentang Dinar, terdapat dalam QS. Ali Imran [3]: 75, Allah Subhanahu Wa Ta’ala
berfirman: 75. Di antara Ahli kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan
kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada
orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya
kepadamu kecuali jika kamu selalu menagihnya. Yang demikian itu lantaran mereka
mengatakan: “tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi. Mereka berkata
dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui.
9
Tentang Dirham, Allah berfirman dalam surah Yusuf [12]: 20, Allah Subhanahu Wa
Ta’ala berfirman: Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu
beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf
10
Allammah Abdurrahman bin Muhammad Ad-Dimasyqi, Fiqih Empat Madzhab,, Bab Zakat
Emas dan Perak. Dan Kitab Fiqih Hanafi, Bab Zakat Emas, halaman 119, juga bisa
dibaca dalam Kitab Bidayatul Mujtahid Ibnu Ruysd dan Kitab Al-Umm Imam Syafi’I,
Volume 2, halaman 39. Tentang Zakat Wariq, dan Al-Umm, Volume 2, tentang Zakat
Emas, halaman 40
11
Muhammad, Quthub Ibrahim. 2003. Kebijakan Ekonomi Umar Bi Khaththab (As-Siyâsah
al-Mâliyah li ‘Umar ibn al-Khaththâb). Terjemahan oleh Safarudin Saleh.
Jakarta: Pustaka Azzam.
12
Bersumber pada kitab berikut ini: Al-Bidaayah Wan Nihaayah, Ibn
Katsir; Tarikh Khulafa’, As-Suyuthi;
Tarikh Bani Umayyah, Al-Mamlakah Su’udiyyah; Tarikh Islamy, Ibn Khaldun; Sejarah Bani
Umayyah, Muhammad Syu’ub, Penerbit PT.Bulan Bintang
13
Imam As-Suyuthi, Tarikh
Khulafa`,
Sejarah Para Penguasa Islam. Jakarta: AL-KAUTSAR, 2006. ISBN
979-592-175-4
14
Ahmed, Akbar S., Citra Muslim: Tinjauan Sejarah dan Sosiologi. Penerjemah:
Nunding Ram dan Ramli Yakub. Jakarta: Erlangga, T.t; Ahmed, Akbar S.
Rekonstruksi Sejarah Islam di Tengah Pluralitas Agama dan Peradaban.
Penerjemah: Amru Nst. Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2003.Armstrong, Karen.
Sepintas Sejarah Islam. Penerjemah: Ira Puspito Rini. Surabaya: Ikon
Teralitera, 2004. Hamur, Ahmad Ibrahim. Al-Hadhârah al-Islâmiyyah. T.tp: T.pn,
2002. Himayah, Mahmud Ali. Ibnu Hazm: Biografi, Karya, dan Kajiannya Tentang
Agama-agama. Jakarta: Lentera Basritama, 2001. Hitti, Philip K. History of The
Arabs. Penerjemah: Cecep Lukman Ysin dan Dedi Slamet Riyadi. Jakarta: Serambi
Ilmu Semesta, 2010. Khalîfah, Muhammad Muhammad dan Zaki Ali Suwailim. Al-Adab
al-‘
Tidak ada komentar:
Posting Komentar