Jumat, 21 Januari 2011

Sifat Sako (Gelar Pusako) Nan Ampek

Sako (gelar) seorang penghulu adalah salah satu harta pusaka yang bersifat immaterial yang diwarisi dari nenek moyang Suku Minang secara turun temurun. 

Sesuai dengan ketentuan adat jika seorang penghulu meninggal dunia, maka soko (gelar) yang disandangnya akan jatuh kepada salah seorang anak kemenakan yang bertali darah sesuai dengan mekanisme pemilihan seorang penghulu menurut ketentuan adat. 

Jika seorang penghulu / ninik mamak meninggal ada 4 kemungkinan yang akan terjadi terhadap soko (gelar) yang disandangnya yang dalam adat disebut dengan “sifat soko nan ampek” yaitu :

1. Dipakai

Yang dimaksud dengan dipakai adalah gelar pusako (soko) tersebut telah memenuhi persyaratan sepanjang adat untuk disandang / dijabat oleh salah seorang dari anak kemenakan yang bersangkutan. Dengan kata lain telah ada kesepakatan diantara anak kemenakan yang sepayung sapatagak. Ketentuan adat tentang ini menyatakan :

Tagak panghulu sapakat kaum, tagak rajo sapakat rantau
Lah bulek aia ka pambuluh, lah bulek kato kamufakat
Lah data balantai papan, lah licin balantai kulik
Rumahlah sudah tokok tak babunyi
Api lah padam puntuang tak barasok.

Setelah itu dilanjutkan dengan upacara peresmian setelah mendapat persetujuan dari ninik mamak pasukuan serta kerapatan adat nagari untuk dipakai/disandang/dijabat oleh anak kemenakan yang telah disepakati tersebut. (Darah di kacau, dagiang dilapah, tanduak ditanam).

2. Dilipek

Yang dimaksud dengan dilipek adalah apabila diantara anak kemenakan tidak ada kata sepakat tentang calon yang akan menjabat soko (gelar). Dengan kata lain diantara ahli waris terjadi pertentangan dan perselisihan tentang calon yang akan ditetapkan untuk menyandang (memakai) gelar tersebut. Menjelang terjadi kesepakatan diantara ahli waris (anak kemenakan) maka gelar pusako (soko) tersebut buat sementara dilipek dulu, ibarat kain atau baju, karena orang yang akan memakainya belum jelas.
 
Biasanya untuk malipek gelar ini dibebani dengan sejumlah kewajiban tertentu oleh kerapatan adat nagari yang bersangkutan.

Dari penjelasan diatas jelas terlihat bagi kita bahwa kata sepakat (mufakat) diantara anak kemenakan yang sekaum (ahli waris) merupakan syarat mutlak untuk dapat dipakainya suatu soko (gelar) di Minangkabau, seperti apa yang ditegaskan oleh kaedah adat yang berbunyi : tagak panghulu sapakat kaum, tagak rajo sapakat rantau

3. Ditaruah / Tataruah

Yang dimaksud dengan ditaruah / tataruah yaitu suatu soko (gelar pusako) belum dapat dipakai, karena didalam kaum tersebut belum ada kemenakan laki-laki yang berhak untuk menyandang soko (gelar pusako) tersebut, keadaan ini di sebut dengan putuih warih jantan) yang ada hanya ahli waris (kemenakan) yang perempuan saja. Sampai lahir seorang ahli waris laki-laki dalam kaum tersebut, maka status dari soko (gelar pusako) tersebut dalam adat Minangkabau disebut ditaruah/tataruah atau disimpan saja dulu sampai orang yang akan memakai gelar atau soko tersebut lahir dalam kaum tersebut, yaitu seorang waris laki-laki (anak kemenakan laki yang bertali darah).

4. Dibanam / Tabanam

Yang dimaksud dengan soko (gelar-pusako) berstatus dibanam/tabanam, apabila di dalam kaum tersebut tidak ada lagi waris laki-laki yang bertali darah yang berhak memakai gelar pusaka (sako) tersebut, atau dalam bahasa adat disebut dengan “Putuih warih nasab”. Kalau bertemu keadaan yang demikian, maka soko (gelar pusako) dari kaum tersebut buat selama-lamanya tidak dipakai lagi.

Kok putuih warih nasab
Salamo aie ilia, salamo gagak itam
Nan soko dianyuik ka aie dareh
Dibuang ka tanah lakang
Nan soko tak bapakai lai.

Jadi kesimpulan dari sifat sako nan ampek adalah bahwa suatu sako berstatus dipakai apabila sapakat sagalo waris, dilipek apabila bacupang waris (belum sepakat sagalo waris), ditaruah /tataruah apabila putuih waris jantan, dibanam / tabanam apabila putuih (putus) waris nasab dalam suatu kaum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar