Kalangan JIL mengatakan al-Qur’an merupakan
refleksi budaya primitif. Karena itu harus ditafsir ulang. Imam al-Ghazali
mengatakan, penafsir al-Qur'an yang hanya menggunakan akal, tempatnya neraka
Dr. Syamsuddin Arif, M.A *)
Akhir-akhir ini kerap terdengar seruan perlunya penafsiran ulang alias
reinterpretasi al-Qur’an dan ajaran Islam. Alasan yang sering dikemukakan
antara lain karena kitab suci ini dikatakan merupakan refleksi dari dan reaksi
terhadap kondisi sosial, budaya, ekonomi dan politik masyarakat Arab Jahiliyah
abad ke-7 Masehi yang primitif dan patriarkis.
Karena itu, ayat-ayat al-Qur’an
yang terkesan ‘menindas’ wanita, seperti membolehkan poligami, menekankan
superioritas suami, mengatur pembagian warisan, ataupun yang terkesan tidak
manusiawi (barbarian), seperti ayat-ayat jihad/qital dan hukum pidana (hudud),
seperti soal potong tangan, qishash dan rajam, semua ini perlu ditinjau dan
ditafsirkan kembali agar sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM)
dan nilai-nilai demokrasi, perlu direinterpretasikan agar sesuai dengan denyut
nadi peradaban manusia modern yang sedang dan terus berubah.
Lebih jauh dari itu, sebagaimana diserukan oleh seorang aktivis JIL
belum lama ini, Umat Islam harus mengembangkan suatu pemahaman bahwa penafsiran
al-Qur’an dan ajaran Islam oleh ulama atau golongan tertentu bukanlah yang
paling benar dan mutlak. Setiap orang dan golongan dihimbau agar menghargai hak
orang dan golongan lain untuk menafsirkan al-Qur’an dan ajaran Islam
“berdasarkan sudut pandangnya sendiri”. Tulisan ini bermaksud mengkritisi
gagasan perlunya reinterpretasi al-Qur’an dan liberalisasi tafsir tersebut
secara metodologis dan epistemologis.
Kritik Metodologis
Para penyeru gagasan reinterpretasi al-Qur’an umumnya tidak menyadari bahwa apa
yang mereka kerjakan sebenarnya sangat rawan secara metodologis. Menafsirkan
al-Qur’an bukanlah perkara ringan dan sepele. Tidak sembarang orang bisa
dan bebas melakukannya. Nabi Muhammad SAW, yang kepadanya kitab suci itu
diwahyukan, pernah bersabda: “Siapa saja yang mengatakan sesuatu mengenai
al-Qur’an tanpa landasan ilmu (bi-ghayri ‘ilm) atau dengan opininya
sendiri (bi-ra’yihi), maka ia telah memesan tempat duduknya di neraka” (HR
Imam Tirmidzi).
Itulah sebabnya mengapa tokoh sekaliber Abu Bakr as-Siddiq
ra tidak mau banyak komentar ketika ditanya mengenai tafsir suatu ayat.
Jangankan melakukan re-interpretasi, membuat interpretasi saja beliau tidak
berani (Lihat: H. Birkeland, Old Muslim Opposition against the
Interpretation of the Koran, Oslo: Norske Videnskaps Akademi, 1955).
Apakah ini berarti kita tidak boleh menafsirkan atau menafsirkan kembali
al-Qur’an? Jawabannya tentu saja negatif. Interpretasi dan reinterpretasi
dibolehkan asalkan dengan ilmu dan tidak berdasarkan opini semata-mata. Buktinya
khazanah intelektual Islam sangat kaya dengan pelbagai kitab tafsir hasil
ijtihad para ulama dari abad ke abad.
Diriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah
mendoakan Ibn ‘Abbas agar dianugrahkan ilmu untuk memahami al-Qur’an. Memang
terbukti akhirnya saudara sepupu beliau ini dikenal paling banyak tahu dan ahli
dalam menafsirkan al-Qur’an. Dalam hadis lain dikatakan bahwa al-Qur’an itu dzu
wujuuh, mengandung banyak aspek, makna, intensi, pendekatan dan sudut
pandang, sehingga bisa dipahami dan ditafsirkan macam-macam. Ada juga riwayat
yang mengatakan bahwa setiap lafaz dari al-Qur’an itu beraspek ganda: zahir dan
batin, tersurat dan tersirat, literal dan non-literal. Semua keterangan ini
menunjukkan bahwa pada prinsipnya al-Qur’an boleh saja ditafsirkan.
Jika menafsirkan al-Qur’an tidak dilarang, pertanyaan yang muncul kemudian
adalah: Apa batasan prasyarat “harus dengan ilmu dan tidak dengan opini” dalam
hadis tersebut di atas? Kapan seseorang dianggap layak untuk menafsirkan
al-Qur’an? Dan kapan suatu interpretasi dikatakan atas dasar opini? Mengenai
kualifikasi apa saja yang harus dimiliki oleh seorang mufassir, literatur
ulumul Qur’an dan usul fiqih sudah cukup menjelaskannya.
Untuk layak
menafsirkan al-Qur’an, anda harus menguasai bahasa Arab dan literatur hadis
secara mendalam dan komprehensif, tidak setengah-setengah atau
sepotong-sepotong. Jika prasyarat ini sudah terpenuhi, anda disarankan
mengikuti prosedur yang berlaku: menafsirkan suatu ayat dengan ayat lain, dan
atau menafsirkan ayat al-Qur’an dengan Sunnah/hadis Rasulullah SAW, dan atau
menafsirkannya dengan keterangan para mufassirin dari kalangan Sahabat,
Tabi‘in, dan para ulama salaf. Demikian ditegaskan oleh Imam as-Suyuti dalam
kitabnya, at Tahbir fi ‘Ilmi t-Tafsir (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), hlm.
128-9.
Lalu kapan suatu interpretasi dikatakan berdasarkan opini pribadi? Menurut Imam
al-Ghazali, jenis penafsiran yang dilarang dan dikecam ada tiga. Pertama,
jika anda menafsirkan al-Qur’an dengan pendekatan linguistik dsb semata-mata,
tanpa menghiraukan keterangan hadis dan riwayat sahih. Kedua, jika anda
sengaja melompati dan menafikan tafsir literal seraya membuat tafsiran
allegoris, seperti golongan Batiniyah yang mengatakan bahwa kata-kata ‘api’ (naar)
dalam QS 21:69 itu maksudnya kemarahan Raja Namrud, bukan “si jago merah”. Ketiga,
apabila sebelum menafsirkan al-Qur’an anda sudah terlebih dulu mempunyai
gagasan, teori, pemikiran, ideologi, keyakinan atau tujuan tertentu, lantas
al-Qur’an anda tafsirkan sesuai dengan dan menurut apa yang ada di kepala anda
itu. Ini sama dengan meletakkan gerbong di depan lokomotif (putting the
chariot before the horse). Cara-cara menafsirkan al-Qur’an semacam ini
masuk dalam kategori tafsir dengan opini yang pelakunya diancam api neraka,
terlepas dari maksud dan niat baiknya, disadari ataupun tidak, sengaja maupun
tanpa sengaja (Lihat: Ihya’ ‘Ulumiddin, Kairo, 1967, I:378-83).
Dalam konteks ini para penyeru reinterpretasi perlu mencermati lagi dua buah
hadis terkait sebagai berikut: “Siapa saja yang menyatakan sesuatu tentang
al-Qur’an berdasarkan opininya sendiri, kalaupun pendapatnya itu betul, maka
sesungguhnya ia telah melakukan kesalahan (fa ashaaba faqad akhtha’a)”
(HR Imam Abu Dawud, no.3652), dan kedua: “Seorang hakim yang telah melakukan
ijtihad, jika kesimpulan ijtihadnya betul, maka untuknya dua pahala. Namun jika
kesimpulannya salah, maka baginya satu pahala” (HR Imam Bukhari dan Muslim).
Keterangan Nabi SAW ini sangat logis. Yang dinilai disini bukan hanya
hasilnya, tetapi juga cara kerjanya. Jika keduanya betul, diberikan poin 2.
Jika metodenya betul, walaupun hasilnya keliru, diberikan poin 1 (dapat pahala
dan tidak berdosa). Jika prosedur penafsirannya sudah salah, meskipun
kesimpulannya betul (secara kebetulan!), maka poinnya 0 (pahalanya hangus untuk
menebus kesalahannya). Apalagi jika keduanya salah, maka poinnya -2 (dosanya
dua kali lipat).
Kritik Epistemologis
Persoalan mendasar yang juga luput dari wacana liberalisasi tafsir adalah
seputar status dan validitas suatu penafsiran. Ungkapan seorang pemikir
liberal, misalnya, bahwa penafsiran al-Qur’an dan ajaran Islam oleh ulama atau
golongan tertentu bukanlah yang paling benar dan mutlak, adalah pendapat
yang sangat rapuh secara epistemologis.
Demikian juga seruan agar setiap
orang dan golongan berani menafsirkan al-Qur’an dan ajaran Islam “berdasarkan
sudut pandangnya sendiri” serta mau menghargai hak orang dan golongan lain
untuk membuat interpretasi sendiri. Jika dicermati secara seksama,
ungkapan-ungkapan semacam ini hanya menunjukkan kerancuan berpikir yang tak
disadari (paralogism) dan kekeliruan yang disengaja untuk mengecoh dan
menyesatkan orang lain (sophism). Semuanya lahir dari sikap
skeptis dan bermuara pada relativisme epistemologis.
Memang betul, ketika menafsirkan kitab suci, kita tidak boleh mengklaim itu
bahwa kita benar-benar telah memahami maksud firman Tuhan. Tidak boleh merasa
seolah-olah kita telah menangkap maksud kata-kata Tuhan yang sebenarnya. Itulah
sebabnya mengapa para ulama salaf selalu mengakhiri fatwa dan karya mereka
dengan kalimat: “Namun Tuhan lebih dan paling mengetahui apa yang benar” (wa
Allahu a‘lam bi-s shawaab). Kalimat ini sering disalahpahami. Para ulama
salaf mengatakan ini bukan karena mereka ragu-ragu atau skeptis, bukan pula
karena mereka menganut relativisme.
Dalam masalah keilmuan, ulama salaf
sangat tekun, teliti dan teguh berpendirian dan berargumentasi, sebagaimana
dapat dilihat dalam literatur fiqih. Kalimat tersebut mereka ucapkan
semata-mata karena ‘adab kepada Tuhan’ yang ilmuNya meliputi segala sesuatu.
Adapun dengan sesama manusia, sikap yang ditunjukkan adalah kesanggupan
menerima dan mengikuti kebenaran, dan bukan menampik atau mempertahankan
kebalikannya.
Apakah mungkin semua penafsiran harus diterima? Jawabnya tergantung, apakah
penafsiran tersebut dikemukakan oleh seorang ahli yang telah diakui
kepakarannya, atau oleh seorang mufassir amatir yang tidak bisa
dipertanggungjawabkan. Saya lebih bisa menerima tafsir Imam al-Qurthubi
ketimbang interpretasi seorang Mernissi atau Shahrour. Seruan tokoh liberal
agar Umat Islam merelatifisir setiap penafsiran, menurut saya, adalah na’if dan
tidak realistis. Na’if karena seruan tersebut akan berbalik seperti bumerang,
merelatifisir dan menggugurkan pendapatnya sendiri (self-defeating). Tidak
realistis karena pada kenyataannya memang tidak semua penafsiran bisa diterima,
dan tidak semua penafsiran harus ditolak. Penafsiran yang dipandu oleh ideologi
tertentu dan interpretasi yang dipaksakan untuk menjustifikasi suatu
kepentingan tentu sulit untuk diterima.
Gagasan liberalisasi tafsir juga tidak realistis dan perlu dicurigai.
Orang yang menyeru agar setiap orang dan golongan dibebaskan untuk membuat
penafsiran sendiri sebenarnya tidak menyadari bahwa tidak semua orang layak dan
berhak melakukannya, termasuk dirinya sendiri. Bahkan perlu dicurigai
jangan-jangan seruan itu sejatinya justru tuntutan agar dirinya yang masih
belum atau tidak layak itu pun diberikan hak untuk melakukan penafsiran. Bisa
dibayangkan apa yang terjadi jika pramugari berlagak menjadi pilot. Kata
peribahasa Jawa, Aja rumangsa bisa, ning bisa rumangsa, (jangan sot
tahu, tapi tahu dirilah, red).
Penulis adalah Orientalisches Seminar, Universitas Frankfurt, Jerman