Selasa, 22 Februari 2011

(sesat) Alqur’an Produk Budaya

Jawaban untuk kaum “tekstual liberalis” 

Nashr Hamid Abu Zayd , seorang “tekstual liberalis” berpendapat bahwa Aqur’an adalah “produk budaya” artinya Alqur’an, kata dia, terbentuk dalam realitas dan budaya, selama lebih dari 20 tahun. Namun Alqur’an juga mengubah budaya karena itu ia juga “produsen budaya” 

Jawaban:

Pendapat Nashr Hamid problematis. Kapan Alqur’an menjadi produk budaya dan kapan ia menjadi podusen budaya?

Jika Alqur’an menjadi produk budaya ketika wahyu selesai, maka dalam rentang waktu wahyu pertama turun hingga wahyu selesai, Alqur’an berada dalam keadaan pasif karena ia produk budaya Arab jahiliyah. Namun, ini pendapat salah, karena ketika diturunkan secara gradual, Alqur’an ditentang dan menentang budaya Arab Jahiliyah saat itu. Jadi, Alqur’an bukanlah produk budaya, karena Alqur’an bukanlah hasil kesinambungan dari budaya yang ada. Alqur’an justru membawa budaya baru dengan mengubah budaya yang ada. Ia produsen budaya. 

Jika dikatakan bahwa Alqur’an menjadi produk budaya sekaligus produsen budaya sejak awal wahyu diturunkan, maka hal ini membingungkan karena menggabungkan sebab (produsen) dan akibat (produk) pada situasi tertentu. 

Selain itu, Nashr Hamid mengabaikan kompleksitas yang terjadi di dalam kebudayaan itu sendiri. Kebudayaan adalah istilah abstrak yang tidak seharusnya menjadi pembentuk. Manusia pun bisa membentuk kebudayaan. Rasulullah SAW tidak dibentuk oleh budaya Arab Jahiliyyah. Justru Rasulullah yang membentuk peradaban yang di ridhoi Allah SWT. Jadi Alqur’an bukanlah produk budaya Arab Jahiliyah. Namun justru kebudayaan Arab pada zaman Rasulullah SAW adalah produk dari Alqur’an. 

Alqur’an juga bukan teks bahasa arab biasa, sebagaimana teks-teks sastra Arab lainnya. Menurut Prof Naquib al-Attas, bahasa Arab Alqur’an adalah bahasa Arab bentuk baru. Sejumlah kosa kata pada saat itu , telah di –Islam-kan maknanya. Alqur’an mengislamkan dan membentuk makna-makna baru dlaam kosa-kata bahasa Arab. Kata-kata penghormatan (muruwwah), kemuliaan (karamah), dan persaudaraan (ikhwah), misalnya, sudah ada sebelum Islam. Tapi, kata-kata itu diislamkan dan diberi makna baru, yang berbeda dengan makna zaman jahiliyah. Kata “karamah”, misalnya yang sebelumnya bermakna “memeliki banyak anak, harta, dan karakter tertentu yang merefleksikan kelelaki-lakian, diubah alqur’an dengan memperkenalkan unsur ketaqwaan (taqwa). Contoh lain, juga pada “ikhwah” yang berkonotasi kekuatan dan kesombongan kesukuan. Ini diubah maknanya oleh Alqur’an, dengan memperkenalkan gagasan persaudaraan yang dibangun atas dasar keimanan, yang lebih tinggi daripada persaudaraan darah (lihat wan moh Nor Wan Daud, The educational philosophy and practise of syed Muhammad Naquib al-attas: An exposition of the original concept islamization - kuala lumpur: ISTAC, 1998).

Jika Alqur’an teks bahasa arab biasa maka logikanya, Rasulullah SAW ahli di bidang tulisan dan bacaan, yang karena keahliannya itu bisa membawa perubahan sangat mendasar pada masyarakat Arab waktu itu. Padahal Rasulullah SAW itu tidak dapat membaca dan menulis.

Jadi sekalipun Alqur’an disampaikan oleh Rasulullah SAW pada ummatnya pada abad ke-7 masehi, namun ini tidak serta merta mengindikasikan bahwa Alqur’an terbentuk dalam situasi dan budaya yang ada pada abad ke-7 masehi. Alqur’an melampaui historitasnya sendiri karena Alqur’an dan ajarannya adalah trans-historis. Kebenarannya adalah sepanjang zaman.
 
Alqur’an bukan teks manusiawi, sebagaimana klaim Nashr Hamid, karena ia bukan kata-kata Muhammad SAW. Allah berfirman yang artinya: ”Seandainya dia (Muhammad) mengadakan sebagian perkataan atas (nama) Kami, niscaya Kami pegang dia pada tangan kanannya, kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya” (qs.Al-Haqqah:44-46) “Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Alqur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya) (Qs al-Najm:3-4).

Sebenarnya bualan Nashr Hamid tidaklah baru sama sekali. Para orientalis sudah lama berusaha menolak otensitas Alqur’an sebagai wahyu Allah SWT. Jika dulu mereka menyatakan bahwa Alqur’an karangan Muhammad maka beberapa orientalis sekarang ini seperti Montgomery watt dan WC smith membual Alqur’an adalah Kalam Tuhan dan sekaligus kata-kata Muhammad. 

Ringkasnya Nahsr Hamid dan para orientalis hendak memadamkan Islam. Namun Cahaya Islam tak akan redup. Dan Nasr Hamid Abu Zayd yang sudah divonis Murtad oleh Mahkamah Agung Mesir tahun 1996.

Mari kita memahami, mengkaji  dan mengamalkan Islam secara kaffah sesuai dengan pemahaman yang shahih dari Alqur’an dan Alhadits.

Kritik Reinterpretasi dan Liberalisasi Penafsiran


Kalangan JIL mengatakan al-Qur’an merupakan refleksi budaya primitif. Karena itu harus ditafsir ulang. Imam al-Ghazali mengatakan, penafsir al-Qur'an yang hanya menggunakan akal, tempatnya neraka

Dr. Syamsuddin Arif, M.A *)

Akhir-akhir ini kerap terdengar seruan perlunya penafsiran ulang alias reinterpretasi al-Qur’an dan ajaran Islam. Alasan yang sering dikemukakan antara lain karena kitab suci ini dikatakan merupakan refleksi dari dan reaksi terhadap kondisi sosial, budaya, ekonomi dan politik masyarakat Arab Jahiliyah abad ke-7 Masehi yang primitif dan patriarkis. 

Karena itu, ayat-ayat al-Qur’an yang terkesan ‘menindas’ wanita, seperti membolehkan poligami, menekankan superioritas suami, mengatur pembagian warisan, ataupun yang terkesan tidak manusiawi (barbarian), seperti ayat-ayat jihad/qital dan hukum pidana (hudud), seperti soal potong tangan, qishash dan rajam, semua ini perlu ditinjau dan ditafsirkan kembali agar sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan nilai-nilai demokrasi, perlu direinterpretasikan agar sesuai dengan denyut nadi peradaban manusia modern yang sedang dan terus berubah.

Lebih jauh dari itu, sebagaimana diserukan oleh seorang aktivis JIL belum lama ini, Umat Islam harus mengembangkan suatu pemahaman bahwa penafsiran al-Qur’an dan ajaran Islam oleh ulama atau golongan tertentu bukanlah yang paling benar dan mutlak. Setiap orang dan golongan dihimbau agar menghargai hak orang dan golongan lain untuk menafsirkan al-Qur’an dan ajaran Islam “berdasarkan sudut pandangnya sendiri”. Tulisan ini bermaksud mengkritisi gagasan perlunya reinterpretasi al-Qur’an dan liberalisasi tafsir tersebut secara metodologis dan epistemologis.

Kritik Metodologis

Para penyeru gagasan reinterpretasi al-Qur’an umumnya tidak menyadari bahwa apa yang mereka kerjakan sebenarnya sangat rawan secara metodologis. Menafsirkan al-Qur’an bukanlah perkara ringan dan sepele. Tidak sembarang orang bisa dan bebas melakukannya. Nabi Muhammad SAW, yang kepadanya kitab suci itu diwahyukan, pernah bersabda: “Siapa saja yang mengatakan sesuatu mengenai al-Qur’an tanpa landasan ilmu (bi-ghayri ‘ilm) atau dengan opininya sendiri (bi-ra’yihi), maka ia telah memesan tempat duduknya di neraka” (HR Imam Tirmidzi). 

Itulah sebabnya mengapa tokoh sekaliber Abu Bakr as-Siddiq ra tidak mau banyak komentar ketika ditanya mengenai tafsir suatu ayat. Jangankan melakukan re-interpretasi, membuat interpretasi saja beliau tidak berani (Lihat: H. Birkeland, Old Muslim Opposition against the Interpretation of the Koran, Oslo: Norske Videnskaps Akademi, 1955).

Apakah ini berarti kita tidak boleh menafsirkan atau menafsirkan kembali al-Qur’an? Jawabannya tentu saja negatif. Interpretasi dan reinterpretasi dibolehkan asalkan dengan ilmu dan tidak berdasarkan opini semata-mata. Buktinya khazanah intelektual Islam sangat kaya dengan pelbagai kitab tafsir hasil ijtihad para ulama dari abad ke abad. 

Diriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah mendoakan Ibn ‘Abbas agar dianugrahkan ilmu untuk memahami al-Qur’an. Memang terbukti akhirnya saudara sepupu beliau ini dikenal paling banyak tahu dan ahli dalam menafsirkan al-Qur’an. Dalam hadis lain dikatakan bahwa al-Qur’an itu dzu wujuuh, mengandung banyak aspek, makna, intensi, pendekatan dan sudut pandang, sehingga bisa dipahami dan ditafsirkan macam-macam. Ada juga riwayat yang mengatakan bahwa setiap lafaz dari al-Qur’an itu beraspek ganda: zahir dan batin, tersurat dan tersirat, literal dan non-literal. Semua keterangan ini menunjukkan bahwa pada prinsipnya al-Qur’an boleh saja ditafsirkan.

Jika menafsirkan al-Qur’an tidak dilarang, pertanyaan yang muncul kemudian adalah: Apa batasan prasyarat “harus dengan ilmu dan tidak dengan opini” dalam hadis tersebut di atas? Kapan seseorang dianggap layak untuk menafsirkan al-Qur’an? Dan kapan suatu interpretasi dikatakan atas dasar opini? Mengenai kualifikasi apa saja yang harus dimiliki oleh seorang mufassir, literatur ulumul Qur’an dan usul fiqih sudah cukup menjelaskannya. 

Untuk layak menafsirkan al-Qur’an, anda harus menguasai bahasa Arab dan literatur hadis secara mendalam dan komprehensif, tidak setengah-setengah atau sepotong-sepotong. Jika prasyarat ini sudah terpenuhi, anda disarankan mengikuti prosedur yang berlaku: menafsirkan suatu ayat dengan ayat lain, dan atau menafsirkan ayat al-Qur’an dengan Sunnah/hadis Rasulullah SAW, dan atau menafsirkannya dengan keterangan para mufassirin dari kalangan Sahabat, Tabi‘in, dan para ulama salaf. Demikian ditegaskan oleh Imam as-Suyuti dalam kitabnya, at Tahbir fi ‘Ilmi t-Tafsir (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), hlm. 128-9.

Lalu kapan suatu interpretasi dikatakan berdasarkan opini pribadi? Menurut Imam al-Ghazali, jenis penafsiran yang dilarang dan dikecam ada tiga. Pertama, jika anda menafsirkan al-Qur’an dengan pendekatan linguistik dsb semata-mata, tanpa menghiraukan keterangan hadis dan riwayat sahih. Kedua, jika anda sengaja melompati dan menafikan tafsir literal seraya membuat tafsiran allegoris, seperti golongan Batiniyah yang mengatakan bahwa kata-kata ‘api’ (naar) dalam QS 21:69 itu maksudnya kemarahan Raja Namrud, bukan “si jago merah”. Ketiga, apabila sebelum menafsirkan al-Qur’an anda sudah terlebih dulu mempunyai gagasan, teori, pemikiran, ideologi, keyakinan atau tujuan tertentu, lantas al-Qur’an anda tafsirkan sesuai dengan dan menurut apa yang ada di kepala anda itu. Ini sama dengan meletakkan gerbong di depan lokomotif (putting the chariot before the horse). Cara-cara menafsirkan al-Qur’an semacam ini masuk dalam kategori tafsir dengan opini yang pelakunya diancam api neraka, terlepas dari maksud dan niat baiknya, disadari ataupun tidak, sengaja maupun tanpa sengaja (Lihat: Ihya’ ‘Ulumiddin, Kairo, 1967, I:378-83).

Dalam konteks ini para penyeru reinterpretasi perlu mencermati lagi dua buah hadis terkait sebagai berikut: “Siapa saja yang menyatakan sesuatu tentang al-Qur’an berdasarkan opininya sendiri, kalaupun pendapatnya itu betul, maka sesungguhnya ia telah melakukan kesalahan (fa ashaaba faqad akhtha’a)” (HR Imam Abu Dawud, no.3652), dan kedua: “Seorang hakim yang telah melakukan ijtihad, jika kesimpulan ijtihadnya betul, maka untuknya dua pahala. Namun jika kesimpulannya salah, maka baginya satu pahala” (HR Imam Bukhari dan Muslim). Keterangan Nabi SAW ini sangat logis. Yang dinilai disini bukan hanya hasilnya, tetapi juga cara kerjanya. Jika keduanya betul, diberikan poin 2. Jika metodenya betul, walaupun hasilnya keliru, diberikan poin 1 (dapat pahala dan tidak berdosa). Jika prosedur penafsirannya sudah salah, meskipun kesimpulannya betul (secara kebetulan!), maka poinnya 0 (pahalanya hangus untuk menebus kesalahannya). Apalagi jika keduanya salah, maka poinnya -2 (dosanya dua kali lipat).

Kritik Epistemologis

Persoalan mendasar yang juga luput dari wacana liberalisasi tafsir adalah seputar status dan validitas suatu penafsiran. Ungkapan seorang pemikir liberal, misalnya, bahwa penafsiran al-Qur’an dan ajaran Islam oleh ulama atau golongan tertentu bukanlah yang paling benar dan mutlak, adalah pendapat yang sangat rapuh secara epistemologis. 

Demikian juga seruan agar setiap orang dan golongan berani menafsirkan al-Qur’an dan ajaran Islam “berdasarkan sudut pandangnya sendiri” serta mau menghargai hak orang dan golongan lain untuk membuat interpretasi sendiri. Jika dicermati secara seksama, ungkapan-ungkapan semacam ini hanya menunjukkan kerancuan berpikir yang tak disadari (paralogism) dan kekeliruan yang disengaja untuk mengecoh dan menyesatkan orang lain (sophism). Semuanya lahir dari sikap skeptis dan bermuara pada relativisme epistemologis.

Memang betul, ketika menafsirkan kitab suci, kita tidak boleh mengklaim itu bahwa kita benar-benar telah memahami maksud firman Tuhan. Tidak boleh merasa seolah-olah kita telah menangkap maksud kata-kata Tuhan yang sebenarnya. Itulah sebabnya mengapa para ulama salaf selalu mengakhiri fatwa dan karya mereka dengan kalimat: “Namun Tuhan lebih dan paling mengetahui apa yang benar” (wa Allahu a‘lam bi-s shawaab). Kalimat ini sering disalahpahami. Para ulama salaf mengatakan ini bukan karena mereka ragu-ragu atau skeptis, bukan pula karena mereka menganut relativisme. 

Dalam masalah keilmuan, ulama salaf sangat tekun, teliti dan teguh berpendirian dan berargumentasi, sebagaimana dapat dilihat dalam literatur fiqih. Kalimat tersebut mereka ucapkan semata-mata karena ‘adab kepada Tuhan’ yang ilmuNya meliputi segala sesuatu. Adapun dengan sesama manusia, sikap yang ditunjukkan adalah kesanggupan menerima dan mengikuti kebenaran, dan bukan menampik atau mempertahankan kebalikannya.

Apakah mungkin semua penafsiran harus diterima? Jawabnya tergantung, apakah penafsiran tersebut dikemukakan oleh seorang ahli yang telah diakui kepakarannya, atau oleh seorang mufassir amatir yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Saya lebih bisa menerima tafsir Imam al-Qurthubi ketimbang interpretasi seorang Mernissi atau Shahrour. Seruan tokoh liberal agar Umat Islam merelatifisir setiap penafsiran, menurut saya, adalah na’if dan tidak realistis. Na’if karena seruan tersebut akan berbalik seperti bumerang, merelatifisir dan menggugurkan pendapatnya sendiri (self-defeating). Tidak realistis karena pada kenyataannya memang tidak semua penafsiran bisa diterima, dan tidak semua penafsiran harus ditolak. Penafsiran yang dipandu oleh ideologi tertentu dan interpretasi yang dipaksakan untuk menjustifikasi suatu kepentingan tentu sulit untuk diterima.

Gagasan liberalisasi tafsir juga tidak realistis dan perlu dicurigai. Orang yang menyeru agar setiap orang dan golongan dibebaskan untuk membuat penafsiran sendiri sebenarnya tidak menyadari bahwa tidak semua orang layak dan berhak melakukannya, termasuk dirinya sendiri. Bahkan perlu dicurigai jangan-jangan seruan itu sejatinya justru tuntutan agar dirinya yang masih belum atau tidak layak itu pun diberikan hak untuk melakukan penafsiran. Bisa dibayangkan apa yang terjadi jika pramugari berlagak menjadi pilot. Kata peribahasa Jawa, Aja rumangsa bisa, ning bisa rumangsa, (jangan sot tahu, tapi tahu dirilah, red).

Penulis adalah Orientalisches Seminar, Universitas Frankfurt, Jerman